Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas, Denda Buat Pelaku Pasar Modal Dinaikkan

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |16:07 WIB
Tegas, Denda Buat Pelaku Pasar Modal Dinaikkan
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan denda bagi seluruh pelaku pasar modal yang masih malas menyampaikan laporan dan pengumuman. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan hal ini akan diatur dalam pembaruan POJK sebagai pengganti PP 45/1995.

"Ada penyesuaian nilai denda untuk keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat," kata Djustini dalam webinar di Jakarta (9/3/2021).

Baca Juga: 26 Perusahaan Antre IPO, BEI: Belum Ada dari Golongan BUMN

Dia menjelaskan setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu dalam peraturan tersebut akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman. "Denda kami naikkan dari aturan lama karena mengikuti perkembangan zaman," katanya.

Berikut detail denda yang harus dibayarkan yaitu; untuk pihak SRO dari sebelumnya Rp 500 ribu per hari jadi Rp1 juta per hari, kemudian untuk emiten dari Rp1 juta per hari, naik jadi Rp2 juta per hari, kemudian emiten kecil hingga menengah jadi Rp1 juta per hari, Perusahaan Publik jadi Rp500 ribu per hari, untuk Profesi Penunjang PM Rp100 ribu / hari, dan maksimal Rp100 juta. Berikutnya untuk PI, BAE, PE, WPE, Lembaga Penunjang PM dll dendanya sebesar Rp200 ribu per hari.

Baca Juga: Indika Energy Investasikan USD500 Juta untuk Bisnis Tenaga Surya

Denda lebih besar lagi akan menanti bila laporan dan pengumuman tidak diserahkan sama sekali. Denda untuk Emiten dan SRO sebesar Rp1 miliar untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, lalu denda Rp 250 juta untuk laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil. Bagi Emiten skala kecil hingga menengah dendanya Rp100 juta untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, dan Rp25 juta buat laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement