JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pada tahun lalu masih belum tersalurkan 100% kepada pekerja dengan upah Rp5 juta pada 2020.
Sisa BLT subsidi gaji tersebut pun masih dibahas. Di mana Kemnaker berencana mengembalikan sisa anggarannya ke kas negara namun belum dipastikan waktu pencairannya.
Berikut syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji, dilansir dari Instagram @Kemnaker, Rabu (10/3/2021).
1. Harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
6. Memiliki rekening bank aktif.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ingat Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi
(Feby Novalius)