JAKARTA – Dalam proses jual beli properti tanah, ada istilah balik nama sertifikat. Proses mengganti nama orang dari kepemilikan tanah yang lama ke yang baru.
Dalam proses tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, dalam mengurus proses balik nama ini, penjual dan pembeli akan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga:Â Sertifikat Elektronik, Mafia Tanah Bakal Mati Kutu
Dikutip dari buku 101 Top Tip Membeli Rumah Oleh Laksamana Media, Jakarta, Sabtu (13/2/2021), dalam proses balik nama sertipikat, pembeli maupun penjual tidak perlu langsung mengurusnya ke kantor pertanahan karena seluruh berkas persyaratan yang telah siap akan disampaikan langsung oleh PPAT bersamaan dengan Akta Jual Beli.
Untuk lebih lanjutnya, berikut telah Okezone rangkum 4 proses balik nama sertipikat tanah.
Baca Juga:Â Waspada Gerak-gerik Mafia Tanah, Begini Modusnya
1. Setelah semua berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan oleh PPAT, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT. Selanjutnya tanda bukti tersebut diserahkan oleh PPAT kepada pembeli.
2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam Buku Tanah dan Sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.