JAKARTA - Pemerintah belum ada perintah untuk menyediakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU) di tempat istirahat (rest area) jalan tol. Meskipun sudah ada beberapa ruas tol yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menyediakannya.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan belum ada rencana untuk memasukan SPKLU ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jalan tol. Mengingat, penyediaan SPKLU juga tidak ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.
Baca juga: Beroperasi Hari Ini, Tol Medan-Binjai Seksi I Masih Gratis
Adapun SPM ini sendiri menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif. Jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.
“Rasanya belum dimasukan ke dalam SPM, karena belum ada dalam Peraturan Menteri (Permen) SPM,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi 3 Siap Dioperasikan
Menurut Nurdin, penyediaan SPKLU ini merupakan inisiatif dari BUJT yang berkaitan dengan bisnis di rest area. Sementara itu, BPJT tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bisnis dari BUJT tersebut.