"Kami akan usulkan insentif bagi perusahaan yang melakukan kemitraan dengan pelaku lokal," ujar Yuliot.
Adapun dalam Perpres 10/2021, sudah ditentukan bahwa para investor yang mengucurkan modal ke dalam negeri berhak atas insentif berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mendesak BKPM untuk mengakselerasi pertumbuhan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Presiden menginginkan BKPM agar lebih jeli melihat peluang investasi. Sebab menurut Jokowi banyak peluang investasi yang sangat terbuka yang dapat memberikan efek terhadap aspek ekonomi lainnya seperti pembukaan lapangan pekerjaan sampai berpotensi mengerek kesejahteraan masyarakat.
Presiden juga mengatakan, pemerintah turut membuka lebar kesempatan investasi di sektor inovasi dan teknologi. Ini diperlukan bukan hanya untuk meningkatkan investasi nasional, melainkan juga kapabilitas nasional di bidang inovasi dan teknologi serta dapat membantu mempercepat proses transfer pengetahuan and teknologi. Secara khusus Presiden mengimbau agar investasi di bidang ini dapat ditangkap peluangnya untuk kemudian dilakukan kerja sama dengan pelaku usaha lokal.
(Fakhri Rezy)