Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PNS Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang, Sanksi Tak Main-Main

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |05:09 WIB
4 Fakta PNS Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang, Sanksi Tak Main-Main
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

3. PPPK Pergi Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus

Sementara itu, dalam PP Nomor 49 tahun 2018 dijelaskan berbagai macam sanksi kepada PPPK yang berani melanggar SE tersebut. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.

4. Meski Diputus Kontrak, PPPK Masih Bisa Melamar Kembali

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

Kemudian pada poin kedua PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement