JAKARTA - Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan juga hari raya nyepi. Pelarangan ini juga beralaku bagi keluarga para PNS.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Sabtu (12/3/2021).
1. Ini Regulasi yang Melarang PNS Bepergian
Bagi PNS yang bandel untuk berpergian ke luar kota akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021, siap-siap diberikan hukuman disiplin.
Baca Juga: PNS Nekat ke Luar Kota, Siap-Siap Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji hingga Turun Pangkat
Hukuman yang dimaksud sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pgeawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
“Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun tahun 2010 tentang disiplin PNS,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Intip Lagi Syarat PNS Boleh ke Luar Kota saat Long Weekend
2. Beragam Sanksi untuk PNS yang Bandel
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut atau tidak masuk kerja. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya.
Karena sanksi ini meliput, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat.
Untuk sanksi disiplin berat ini, ada berbagai macam rincian. Dari mulai penerunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
3. PPPK Pergi Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus
Sementara itu, dalam PP Nomor 49 tahun 2018 dijelaskan berbagai macam sanksi kepada PPPK yang berani melanggar SE tersebut. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
4. Meski Diputus Kontrak, PPPK Masih Bisa Melamar Kembali
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Kemudian pada poin kedua PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.