Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PNS hingga PPPK Dilarang Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 14 Maret 2021 |05:22 WIB
4 Fakta PNS hingga PPPK Dilarang Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus
PNS Dilarang Liburan saat Libur Panjang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota . Artinya, larangan ini tidak hanya berlaku bagi PNS tapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut fakta-fakta sanksi PNS hingga PPPK yang ketahuan liburan di libur panjang yang terangkum oleh Okezone, Minggu (14/3/2021):

1. Larangan Tertuang Dalam Surat Edaran

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Instansi Diminta Serahkan Soal Ujian SKB CPNS dan PPPK Maksimal Awal Juni

Dalam SE tersebut, bagi pegawai PPPK yang bandel dan tetap berpergian ke luar kota ataupun mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi disiplin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASNg yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia.

Baca Juga: 9 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Cek Persyaratannya di Sini

2. Pejabat Pembina Bakal Mengawasi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta aktif mengawasi para pegawainya. Misalnya dengan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

“Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB,” bunyi SE tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement