Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Mulai Terapkan Dua Reformasi untuk ASN, Apa Itu?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 14 Maret 2021 |16:04 WIB
Kemnaker Mulai Terapkan Dua Reformasi untuk ASN, Apa Itu?
PNS (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu fokus kerja pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode II adalah pembangunan SDM. Untuk medukung fokus kerja pemerintah ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerapkan 2 reformasi yaitu reformasi birokrasi dan reformasi BLK.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi. Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun UPTP di daerah.

 Baca juga: 4 Fakta PNS hingga PPPK Dilarang Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus

"Ini salah satunya untuk mendorong mereka menjadi tenaga profesional," kata Sekjen Kemnaker di Jakarta, Minggu (14/3/2021).

Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.

 Baca juga: 120 Ribu Guru Honorer Bakal Jadi PPPK, Cek 4 Faktanya

Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement