Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emiten Delisting Wajib Beli Semua Sahamnya di Publik

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |15:20 WIB
Emiten Delisting Wajib Beli Semua Sahamnya di Publik
Perusahaan Delisting Wajib Buyback Sahamnya. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Adapun hal tersebut terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).

Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting.

Baca Juga: 2 Perusahaan IPO, Kapitalisasi Market di BEI Naik 1,17%

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, Bursa telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021.

Baca Juga: Minat Masyarakat Investasi Pasar Modal Masih Rendah, Kenapa Ya?

"Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement