Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emiten Delisting Wajib Beli Semua Sahamnya di Publik

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |15:20 WIB
Emiten Delisting Wajib Beli Semua Sahamnya di Publik
Perusahaan Delisting Wajib Buyback Sahamnya. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," ucapnya.

Nyoman menambahkan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021.

"Berdasarkan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021," ucapnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement