Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketahui Dulu Syaratnya Sebelum BLT UMKM Cair

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |05:01 WIB
Ketahui Dulu Syaratnya Sebelum BLT UMKM Cair
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dikabarkan terus dicairkan. Namun, masih belum rilis jadwal resmi pendaftaran program tersebut dibuka.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.

"Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung," ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca selengkapnya: BLT UMKM 2021 Dikabarkan Cair Maret, Begini Syaratnya

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement