Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan Pangan Nasional Belum Terbentuk, DPR Panggil 4 Menteri Jokowi

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |16:10 WIB
Badan Pangan Nasional Belum Terbentuk, DPR Panggil 4 Menteri Jokowi
Pertanian pangan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Undang-undang (UU) pangan. Baleg akan mendengarkan pandangan atau masukan dari pemerintah atas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Rapat itu dihadiri Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

 Baca juga: Jelang Ramadan, Bagaimana Stok Beras hingga Daging?

Dalam rapat itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa masih sengkarutnya tata kelola pangan nasional. Pasalnya belum terbentuknya Badan Pangan Nasional, padahal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa lembaga tersebut harus dibentuk maksimal 3 tahun setelah aturan diundangkan.

"Jadi dalam pasal 151 ditentukan bahwa lembaga pangan harus dibentuk paling lambat 3 tahun setelah UU ini disahkan. Akan tetapi hingga saat ini, 8 tahun lebih pasca diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2012, delegasi kewenangan terkait pembentukan badan pangan belum dilaksanakan," ujar dia di DPR RI Jakarta, Senin (15/3/2021).

 Baca juga: Stok Pangan di Bulan Puasa, Mentan: Tidak Boleh Mahal dan Impor

Kemudian, Supratman meminta pemerintah menjelaskan apa alasan Badan Pangan Nasional belum juga terbentuk hingga saat ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement