Padahal itu, kata dia, diperlukan untuk mengawasi stok pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan, hingga penerbitan rekomendasi untuk ekspor-impor pangan.
"Keempat kementerian ini diharapkan dapat menjelaskan problematika, kendala dan hambatan dalam pembentukan Badan Pangan untuk mencari solusi agar UU yang sudah dibentuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)