Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Limbah Batu Bara Bisa Dijadikan Semen tapi Ada Syaratnya

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |18:07 WIB
Limbah Batu Bara Bisa Dijadikan Semen tapi Ada Syaratnya
Limbah Batu Bara Dikelurkan dari Daftar Limbah Berbahaya. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikategorikan sebagai non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, meski dinyatakan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Baca Juga: TKDN Pengusaha Tambang Hanya 35,85%

Menurut dia, jika dulu limbah FABA PLTU menggunakan izin pengelolaan, saat ini tidak ada lagi izin tetapi akan masuk ke dalam Amdal.

"Kalau sudah menjadi limbah non-B3 memang masuk dalam persetujuan lingkungan yaitu di dalam amdalnya. Jadi untuk melakukan pengawasan ada di situ," dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Harga Batu Bara Turun Imbas China 'Irit' Listrik

Vivien melanjutkan, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.

"(FABA) Sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain, Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement