Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Selengkapnya: BLT UMKM, Pedagang Minta Menkop Teten Hapus Persyaratan Ini
(Feby Novalius)