JAKARTA - Para pedagang pasar menyambut baik ihwal rencana pencairan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada bulan ini. Namun, ada satu poin persyaratan yang diminta mereka agar itu segera dicabut.
Ketua bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi menjelaskan, poin persyaratan yang memberatkan itu adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Pasalnya, hampir seluruh pedagang pasar itu sedang memakai KUR untuk modal kerja mereka.
"Kalau bisa usulan kami ada beberapa syarat menjadi persoalan juga agar itu dievaluasi, hampir semua pedagang memakai KUR, kalau syarat ini dimasukkan dalam klausul akan mempersulit mereka," kata Reynaldi kepada Okezone, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Â Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021
Dia mengimbau agar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki segera mengevaluasi klausul persyaratan penerima BLT UMKM tersebut.
"Jadi saran kami, kalau kementerian ingin memberikan BLT yang sifatnya untuk membangkitkan ekonomi sektor UMKM seharusnya dikaji kembali. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop agar kemudian bisa disinergikan," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan.
Baca Juga:Â Pekerja: Bu Ida, Kami Masih Butuh BLT Subsidi Gaji Tahun Ini
"Sekarang masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya hampir rampung," ujar Eddy kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu(13/3/2021).
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.