JAKARTA - UMKM salah satu kelompok yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. Menjadi masalah klasik saat pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk mengakses pendanaan formal dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Diketahui, salah satu penyebabnya adalah minimnya informasi yang dimiliki oleh UMKM mengenai akses hingga persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan pendanaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, sejak bulan Maret 2020 sampai Maret 2021 keadaan UMKM belum menggembirakan.
“Jadi sejak bulan tiga tahun 2020 sampai dengan bulan tiga tahun 2021 memang keadaan UMKM masih belum menggembirakan. Bangkit iya, tetapi pulih belum. Nah kalau kebangkitan dari UMKM memang membutuhkan lagi yang namanya start up atau memulai lagi dari yang baru,” jelasnya dalam acara Market Review IDX Channel, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021
Menurut dia, untuk memulai kembali UMKM membutuhkan modal untuk melakukan mobilisasi atau menggerakkan kembali usahanya.
“Potretnya hingga saat ini memang UMKM masih tertatih-tatih untuk bangkit dari keterpurukan. Karena kurang lebih 30 jutaan itu mengalami kebangkrutan bahkan lebih kurang sekitar tujuh juta pekerja di sektor UMKM itu kita rumahkan atau kehilangan pekerjaan. Jadi, di sini lah potret-potret kita saat ini yang mengakibatkan UMKM sangat terpuruk hingga saat ini,” ujar Ikhsan.
Lanjutnya, akibat terdampak pandemi yang dibutuhkan UMKM pada kondisi saat ini yang pertama adalah modal dan kedua adalah iklim yang kondusif atau sehat.
“Memang saat ini adalah modal yang paling utama, sedangkan modal yang tersedia dari pemerintah adalah memang dari sektor perbankan juga ada dari BPUM yang 2,4 juta untuk 12 juta orang itu insyaAllah dilanjutkan kembali. Terus memang disediakan juga PEN melalui KUR yang 3%. Persoalannya kalau di perbankan kan memang harus comply dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh perbankan,” tutur dia.
Sementara itu, menurut Ikhsan, kondisi lebih sulit apabila UMKM sudah masuk dalam kategori Non Performing Loan (NPL).
“Dia sudah masuk dalam BI checking ya dia enggak bisa apa-apa, dia tak berdaya. Dia tak berdaya untuk bisa mendapatkan modal dari perbankan, karena perbankan mensyaratkan itu. Jadi, harus ada pemecahan atau pihak-pihak atau terobosan dari pihak lembaga lain yang bisa membantu teman-teman yang NPL ini bagaimana,” tambah dia.
(Dani Jumadil Akhir)