Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Misalnya adalah yang berkaitan dengan Hak Milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.
"Pertama yang perlu dijadikan perhatian hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini pada PP nomor 20. Ini menjadi perhatian kita," kata Sanny.
Kemudian hal lain yang menjadi perhatian para pengembang adalah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung. Hal ini menjadi perhatian yang perlu dicermati dengan harapan memberikan lebih banyak kemudahan.
"Jadi bedanya dengan aturan yang lama ini harus dibereskan dahulu sebelum kita membuat bangunan," kata Sanny.
(Feby Novalius)