Kemudian juga disebut perusahaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance yang dibekukan izin usahanya dengan keputusan S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021. Perusahaan ini disebut melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dikarenakan tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dan telah mendapatkan izin usaha, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar pada 31 Desember 2019. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut maka Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.