Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Kapasitas Kantor Dibatasi 50%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |15:42 WIB
Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Kapasitas Kantor Dibatasi 50%
Kebijakan PPKM Mikro Terbaru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50% dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.

Lalu tempat ibadah dan fasilitas umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement