Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pencairan THR, Buruh Tolak Keras Dicicil

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 21 Maret 2021 |05:51 WIB
4 Fakta Pencairan THR, Buruh Tolak Keras Dicicil
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

4. Buruh Sudah Kirim Surat ke Presiden Jokowi

KSPI juga akan mengirimkan surat protes keras kepada Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang Menaker membayar THR dibawah ketentuan PP 78 dan meminta agar THR tidak boleh dicicil.

"Mudah-mudahan beliau berkenan. Menaker jangan hanya memperhatikan kepentingan pengusaha. Pengusaha kesulitan, kami paham, bahkan serikat pekerja memahami. Beberapa kebijakan kami diam karena paham keadaan, tapi Menaker selalu berpihak pada kepentingan pengusaha," jelas Said.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement