JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK no 5 /POJK 04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Tugasnya sangat krusial mulai dari memberi nasihat, mengawasi penerapan prinsip Syariah di Pasar Modal, hingga menyatakan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. Karena itulah mereka diwajibkan mempunyai izin ASPM dari OJK.
Baca Juga: Pasar Obligasi Indonesia 2021 Masih Prospektif
Tidak hanya itu, dalam salah satu pasal dijelaskan, ASPM bisa memberi peringatan tertulis, meminta direksi atau yang setara untuk melakukan perbaikan. Waktunya paling lama 2 hari kerja setelah ditemukan ada penyimpangan. Peringatan ini juga wajib disampaikan langsung pada OJK dan Dewan Komisaris.
"Direksi perusahaan atau yang setara wajib melakukan perbaikan. Paling lambat 10 hari kerja setelah dapat peringatan tertulis," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta (22/3/2021).
Baca Juga: Heboh Pompom Saham, Waspada Investor Tak Berkualitas
Petugas ASPM tersebut dapat menjabat di posisi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun anggota Tim Ahli Syariah (TAS) atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI. "Dalam memberikan rekomendasi calon ASPM, DSN MUI wajib memperhatikan integritas ASPM yang direkomendasikan," lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News