Dalam POJK tersebut dijelaskan mengenai Dewan Pengawas Syariah atau DPS sebagai dewan yang memberi saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Sementara Tim Ahli Syariah atau TAS adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)