“Inilah dasar hukum yang menjadi pondasi tata kelola data demi menciptakan data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan baik keinstansi-instansi pusat maupun daerah,” jelasnya.
Kemudian komitmen penyelenggaraan dilanjutkan dengan dikeluarkanya aturan turunan dari Perpres melalui Peraturan Menteri PPN Kepala Bappenas Nomor 18 tahun 2020 tentang tata kerja satu data Indonesia. Selanjutnya ada juga Peraturan Menteri PPN/nomor 17 tahun 2020 tentang pengelolaan portal satu data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintah Berbasis Data Elektronik.
“Melalui penguatan tata kelola data ini kita dapat meningkatkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan. Alhamdulillah beberapa kemajuan penting telah dicapai melalui upaya percepatan penyelenggaraan satu data di Kementerian Lembaga serta loemerintah daerah,” jelasnya.
(Fakhri Rezy)