Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat Baik-Baik Ya! Aturan Cerai PNS, Gaji Suami Dipotong untuk Mantan Istri

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |14:56 WIB
Catat Baik-Baik Ya! Aturan Cerai PNS, Gaji Suami Dipotong untuk Mantan Istri
Aturan Cerai PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mempunyai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS. Aturan ini mengatur hak mantan istri PNS.

Kemudian aturan ini mengalami perbaruan dengan beberapa penyempurnaan pasal melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 ayat 1 disebutkan bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

"Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," tulis aturan tersebut dikutip Okezone, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Belasan PNS Izin Cerai, Mayoritas dari Kalangan Guru 

Masih dalam pasal yang sama, apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.

"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi ayat lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement