Namun, apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka dia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Akan tetapi, aturan pasal 8 ayat 4 ini kemudian disempurnakan.
"Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya," tulis Pasal 8 ayat 4 yang sudah disempurnakan.
Selain itu, pembaruan pasal 8 juga berlaku di ayat 5 dan 6. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri minta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.”
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)