Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Buktikan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Berakibat Praktik Monopoli

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |20:16 WIB
KPPU Buktikan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Berakibat Praktik Monopoli
KPPU Soroti Rangkap Jabatan Komisaris BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rangkap jabatan pada komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di perusahaan non BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar. Rangkap jabatan dewan pengawas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.

Baca Juga: Lansia di Luar Jakarta Bisa Daftar Vaksinasi BUMN, Simak Caranya

Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama 1 tahun paling sedikit 75 persen.

Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.

Baca Juga: Cara Erick Thohir Temukan Milenial yang Siap Jadi Direksi dan Komisari BUMN

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, rangkap jabatan komisaris bisa berakibat pada penguasaan pasar karena produk dan jasa dari perusahaan non BUMN dan perseroan negara saling melengkapi.

"Maka perusahaan yang bersangkutan yang saling merangkap itu bisa lakukan praktek-praktik penguasaan pasar yang menambah persaingan lain dan berbagai praktik diskriminasi," ujar Taufik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (22/3/2021).

KPPU menilai, Permen Erick Thohir bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Aturan ini menjelaskan perihal larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Direktur atau komisaris yang dimaksud dalam aturan itu tak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun meliputi yayasan, firma, persekutuan perdata , CV atau koperasi.

Terhadap larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26, dalam UU Persaingan Usaha juga mengatur mengenai ketentuan sanksinya. Seperti terdapat dalam Pasal 47 UU No 5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26, antara lain berupa:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement