KPPU menginterpretasikan direksi dan komisaris dalam Pasal 26 ini sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum. Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan. Dengan catatan, dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.
"KPPU akan membuktikan rangkap jabatan akan berakibat pada praktik monopoli. Bagaimana yang ditimbulkan dari praktik yang ditimbulkan dari yang sudah disebutkan tadi. Dan tentunya, berkaca dengan hal-hal ini, karena ini memang urgen maka kami melaporkan kepada komisioner dan komisi beberapa waktu lalu disetujui untuk merekomendasikan untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri BUMN," kata dia.
(Feby Novalius)