Sri Mulyani masih melihat diskon tersebut dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Sebagai informasi, kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani.
Lanjutnya, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.
(Feby Novalius)