JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Bekerja Tanpa 'Orang Dalam' Bukan Hal Mustahil, Ikuti 6 Langkah Berikut
Dia mengatakan, dengan adanya integrasi data, makan pemerintah bisa segera menggulirkan program JKP melalui BPJSTK.
"Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelasnya.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Ini Besaran BLT yang Diterima
Ida turut menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJSTK. Pertama, integrasi data kepesertaan BPJSTK dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.