JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penambahan empat penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
"Dengan demikian jumlah perusahaan yang berizin sekarang menjadi 45 penyelenggara," seperti dalam keterangan resmi dari OJK di Jakarta (23/3/2021).
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati Ya
Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sudah mencapai 148 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Baca Juga: Ketua OJK Sebut Orang RI Bisa Ngutang di Pinjol Sehari 20 Kali, Ditagih Langsung Ribut
Bila masyarakat memiliki keraguan silahkan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
(Feby Novalius)