JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terbuka lebarnya pembiayaan di pasar modal lewat sekuritisasi asset.
“Saat ini pembiayaan keuangan di Indonesia masih didominasi oleh sektor perbankan, namun dengan adanya instrumen alternatif seperti sekuritisasi aset maka diharapkan akan menambah alternatif sumber pembiayaan lain bagi para pelaku ekonomi baik pelaku korporasi maupun pelaku UMKM di Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen, dikutip dari Harian Neraca, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Sorry Investor, BEI Suspensi Saham TIFA
Hoesen menuturkan, ketentuan terkait sekuritisasi aset telah diatur dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) merupakan produk investasi yang saat ini sudah beredar di pasar modal Indonesia, yang merupakan produk hasil sekuritisasi aset keuangan yang diubah dalam suatu bentuk instrumen efek yang dapat memberikan likuidtas sehingga menjadi lebih mudah untuk diperdagangkan.
Aset keuangan dalam sekuritisasi aset sendiri dapat berupa tagihan kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, pemberian kredit termasuk KPR atau apartemen, pendapatan di masa mendatang, arus kas di masa mendatang, efek bersifat utang, serta aset keuangan lainnya.
Baca Juga: Naik 20%, Laba Bersih Tifa Finance Rp27,83 Miliar
”Pada 2021, terdapat sembilan produk KIK EBA dengan total dana kelolaan Rp4,87 triliun. Nilai produk KIK EBA ini cukup terdampak signifikan di 2020 akibat pandemi Covid-19, yaitu mengalami penurunan sebesar 28% dari Rp6,78 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp4,87 triliun pada Desember 2020. Adapun pada trimester pertama 2021 tercatat Rp4,81 triliun," ujar Hoesen.
Sementara itu untuk EBA SP, lanjut Hoesen, mengalami perkembangan yang cukup positif di mana rata-rata pertumbuhan total dana kelolaanya mencapai 23% setiap tahunnya. Per Maret 2021, terdapat tujuh produk EBA SP dengan total dana kelolaan Rp4,4 triliun.
”Kami berkeyakinan bahwa keberadaan sekuritisasi aset melalui KIK EBA dan EBA SP mampu memberikan kontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi Indonesia pada umumnya dan upaya pengembangan serta penganekaragaman instrumen di industri pasar modal pada khususnya," kata Hoesen.
Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, aktivitas di pasar sekuritisasi aset di Indonesia saat ini masih belum berkembang baik dari sisi suplai maupun sisi permintaan.
”Saat ini, originator di Indonesia masih terbatas pada BUMN dan perbankan. Underlying asset-nya sebagian besar masih berupa kredit perumahan, sementara yang berupa future cash flow, kredit komersial, dan aset keuangan lainnya masih sedikit," ujar Destry.
Dari sisi permintaan atau investor, lanjut Destry, saat ini masih banyak yang belum akrab dengan instrumen sekuritisasi aset, baik investor institusional maupun investor ritel. Destry menuturkan berbagai program pembangunan yang telah dibiayai melalui APBN atau APBD maupun pihak swasta, masih memerlukan sumber pembiayaan inovatif lainnya, salah satunya adalah melalui sekuritisasi aset.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.