Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Go Private Wajib Buy Back Saham, Analis: Memberatkan Emiten

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |15:17 WIB
Perusahaan <i>Go Private</i> Wajib <i>Buy Back</i> Saham, Analis: Memberatkan Emiten
Perusahaan Delisting Wajib Buyback Sahamnya. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, Bursa telah mengatur bahwa salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021.

"Berdasarkan Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Dengan demikian, maka kewajiban buyback tersebut sudah berlaku sejak 22 Februari 2021," ujar Nyoman.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement