Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Larangan Mudik, Angkutan Barang Tidak Dilarang Beroperasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |15:11 WIB
Ada Larangan Mudik, Angkutan Barang Tidak Dilarang Beroperasi
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Misalnya saja untuk aktivitas keagamanan selama bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri, nantinya akan diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan untuk angkutan lebaran, nantinya akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan konsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasu keagamaan yang ada,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement