JAKARTA - Pemerintah resmi melarang adanya libur mudik lebaran. Larangan mudik ini mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan logistik. Sehingga kerersediaan logistik khususnya bahan pangan bisa terpenuhi.
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Kalideres Tunggu Arahan Lanjutan Kemenhub
“Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang logistik,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021).
Apalagi hal ini terjadi pada saat pandemi covid-19. Kelancaran dan ketersediaan logistik sangat penting untung mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional akibat akibat oandemi covid-19.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Dirut Garuda Indonesia Angkat Bicara
“Dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.