JAKARTA - Program Kartu Prakerja terus dilanjutkan untuk menolong masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kini, sudah mencapai gelombang16 dan pendaftarannya akan ditutup pada hari ini, tepatnya pukul 23.59 WIB.
Lalu apa saja persyaratan untuk membuat akun Kartu Prakerja?
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja sebaiknya perhatikan dulu persyaratannya.
Berikut syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja demi insentif Rp3,55 juta.
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas
- pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)
- pekerja (buruh/karyawan)
- wirausaha
Baca juga: Kartu Prakerja Diterima Semua Kalangan, dari Pengangguran hingga Pekerja Migran
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga
Lalu bagaimana cara daftarnya?