Fitria merinci 6,55 juta merchant pengguna QRIS meliputi 324 ribu usaha berskala besar, 614 ribu usaha berskala menengah, 1,58 juta usaha berskala kecil, dan 4 juta usaha berskala mikro. Dia mengatakan sistem pembayaran melalui QRIS ini telah diterapkan oleh 85% pelaku UKM, tersedia di 34 provinsi dan 480 kabupaten atau kota, serta melibatkan 57 penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
Sementara itu, Fitria menyatakan pihaknya menargetkan akan ada 12 juta merchant yang sistem pembayarannya terakselerasi secara digital yakni menggunakan QRIS pada 2021.
“Transformasi digital merupakan suatu keharusan sesuai arahan Presiden dan Gubernur BI sehingga ada kampanye QRIS menuju 12 juta merchant pada 2021,” ujarnya.
Menurut dia, kampanye menggunakan QRIS merupakan langkah BI dalam berupaya membawa 91,3 juta penduduk unbanked dan 62,9 juta UMKM ke dalam ekonomi maupun keuangan formal melalui digitalisasi pada 2025.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga mendorong UMKM untuk menjadi kunci dalam pemulihan ekonomi yang tertekan akibat krisis pandemi COVID-19. “Pertumbuhan ekonomi Indonesia mempunyai tantangan dan sementara kita lihat bahwa UMKM ini menjadi kunci pemulihan ekonomi dan keuangan digital,” kata Fitria Irmi Triswati.
Dia menjelaskan, UMKM menjadi backbone perekonomian Indonesia karena selama ini telah mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar dan berkontribusi maksimal terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, menurutnya UMKM masih perlu didorong untuk dapat terakselerasi secara digital dalam rangka memperkuat ketahanannya sehingga semakin mampu menjadi pendorong ekonomi.
“99,9% itu punya akses terhadap kredit yang terbatas dan kurang jadi perlu melakukan akselerasi digital,” ujarnya.
Menurutnya, digitalisasi UMKM bisa mengurangi potensi risiko dari pembayaran tunai seperti adanya tendensi tercampurnya uang pribadi dan usaha, tidak tercatatnya pembayaran, serta tendensi menerima uang palsu.
“Ini membuat pemerintah melakukan program-program pemulihan ekonomi nasional melalui QRIS,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)