JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka tahun ini. Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
Okezone telah merangkum 4 fakta mengenai besaran gaji CPNS dan PPPK, Senin (29/3/2021):
Baca Juga: Berapa Lama PPPK Akan Dikontrak?
1. Ini Beda Gaji CPNS dan PPPK
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.
Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
2. Gaji PPPK Paling Rendah Rp1.794.900
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi
“Iya (gaji PPPK full) karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya.
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.