Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Hari Terakhir, Baru 9,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |13:41 WIB
Besok Hari Terakhir, Baru 9,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis DJP bersamaan dengan penyampaian," tulis laporan DJP yang dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021)

 Baca juga: Bayar Denda SPT Pribadi, Begini Caranya

Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement