JAKARTA - Pemerintah telah mengucurkan berbagai macam Covid-19 sejak 2020. Salah satu bantuan yang dikucurkan berupa pemberian insentif kendaraan bermotor berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kedua stimulus tersebut totalnya mencapai Rp7,99 triliun.
“PPnBM DTP kendaraan bermotor diperkirakan Rp2,99 triliun dan PPN DTP properti diperkirakan Rp5 triliun," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lapor SPT Online di Hari Terakhir, Situs Tak Bakal Error?
Maka itu bisa dibilang kedua relaksasi pajak itu menyasar masyarakat yang memiliki penghasilan menengah ke atas. Kemudian, bagaimana dengan perhatian pemerintah terhadap kalangan menengah ke bawah? Apakah lebih kecil atau besarannya sama?
Berikut rincian stimulus yang dialokasikan untuk masyarakat menengah ke bawah:
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp173,3 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk program vaksinasi COVID-19, diagnostik (testing dan tracing), biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir, Baru 9,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Kemudian juga bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP, earmark TKDD untuk kesehatan, insentif perpajakan kesehatan, dan anggaran komunikasi PEN.
Selanjutnya, perlindungan sosial Rp150,21 triliun meliputi PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, diskon listrik, serta iuran jaminan kehilangan pekerjaan.