JAKARTA - Waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini. Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.
Ada cara mudah lapor SPT tahunan yakni dengan cara online via e-filing. Hal ini sebagai bentuk layanan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Lapor SPT
Lalu bagaimana caranya?
Lapor SPT pajak tahunan bisa melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Baca Juga: Lapor SPT Online di Hari Terakhir, Situs Tak Bakal Error?
Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tulis pernyataan Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak, surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.