JAKARTA - Wajib pajak diberikan pilihan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Salah satunya dengan metode daring, sehinga mereka tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Lamanya pemanggilan antrean di KPP sering menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak. Padahal kelalaian seperti telat lapor dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Pelaporan via online dapat menjadi pilihan sebab selain praktis pelaporan online juga bebas dari ongkos.
Baca Juga: Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Lapor SPT
Kemudian, ketika mlapor tapi lupa password dan kode EFIN? Tidak perlu bingung, caranya mudah tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Jika ingin mendapatkan akun eSPT kamu kembali. Kamu hanya cukup menghubungi akun-akun DJP yang tersebar di laman resmi mereka, Twitter, Instagram atau media lainnya dengan mengajukan permohonan layanan lupa EFIN.
Baca Juga: Lapor SPT Online di Hari Terakhir, Situs Tak Bakal Error?
"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tulis pernyatan Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak, surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–16.00.