Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Lupa Lapor SPT Hari Ini, Telat Kena Denda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |10:09 WIB
Jangan Lupa Lapor SPT Hari Ini, Telat Kena Denda
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement