"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)