JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah melakukan kajian terkait regulasi yang mengatur Special Purpose Acquisition Company (SPAC) di Indonesia. SPAC merupakan salah satu cara untuk memanfaatkan potensi initial public offering (IPO) atau penawaran perdana Unicorn.
SPAC adalah sebuah perusahaan yang didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan melakukan merger, akuisisi, atau pembelian saham perusahaan terhadap satu atau lebih perusahaan.
Baca Juga: 22 Perusahaan Akan IPO, Belum Ada BUMN dan Unicorn
Saat ini, penerapan tersebut telah dilakukan di berbagai bursa global, salah satunya di Amerika Serikat.
"Saat ini BEI dalam tahapan kajian dan diskusi dengan beberapa pihak stakeholders terkait untuk mendapatkan referensi pengaturan SPAC dimaksud," ujar Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: IPO, Imago Mulia Persada Bidik Rp30 Miliar
Nyoman menambahkan, pada proses penyusunan peraturan, BEI perlu mempertimbangkan kesesuaian penerapan peraturan berdasarkan perbandingan yang dilakukan atas best practice di Bursa lain.
"Selain itu, kami tentunya juga mengkaji beberapa hal seperti aspek corporate governance, perlindungan investor publik, dan kesesuaian peraturan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.