JAKARTA - Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun karena melanggar aturan sebagai ASN.
"Dari kelima ASN tersebut, ada yang karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus seperti dilansir Antara, Kamis (1/4/2021).
Dia mengungkapkan berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021.
Baca Juga: PNS Cerai Gaji Akan Dipotong, BKN: Hanya untuk Pria
Khusus ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan, kata dia, melibatkan oknum aparat, namun dalam perjalanannya pihak Denpom Salatiga juga sudah melakukan pemberkasan meski akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia.
ASN yang terlibat perselingkuhan, selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan selama tiga tahun serta tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.
"Akan dievaluasi apakah sudah ada perubahan atau masih melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Jika masih melanggar tentunya sanksi pemberian TPP bisa diperpanjang," ujarnya.