Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Cerai Gaji Akan Dipotong, BKN: Hanya untuk Pria

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |17:30 WIB
PNS Cerai Gaji Akan Dipotong, BKN: Hanya untuk Pria
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdapat ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait prosedur perceraian bagi PNS. Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian.

Namun hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja.

“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

 Baca juga: Catat Baik-Baik Ya! Aturan Cerai PNS, Gaji Suami Dipotong untuk Mantan Istri

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

 Baca juga: 4 Fakta Terbaru THR PNS Cair Mei, Berikut Besaran dan Tanggalnya

Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement