5. Penerima Baru Masih Dilakukan Pengumpulan Data
Jajaran Dinas Koperasi dan UKM di seluruh daerah sedang melakukan pengumpulan data ihwal siapa saja yang berhak menerima BLT sebesar Rp1,2 juta tersebut.
Seperti diketahui, target penerima BLT UMKM pada tahun ini ada sebanyak 12,8 juta pedagang.
"Intinya program 2021 untuk penerima baru dimulai pengumpulan datanya," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Kamis (1/4/2021).
Dia mengaku tak mengetahui pengerjaan verifikasi data penerima BLT UMKM akan selesai kapan. Sebab, agar BLT tersebut tepat sasaran, maka proses pemeriksaan datanya pun harus teliti.
"Belum tahu (selesai kapan), tergantung dinas," ujarnya.
6. Persyaratan dan Berkas untuk Dapatkan BLT UMKM
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.