Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran THR, Menaker: Kewajiban Pengusaha!

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |17:43 WIB
Pembayaran THR, Menaker: Kewajiban Pengusaha!
Menaker (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindak lanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.

"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement