Adapun sejumlah agenda pemegang saham dalam RUPS selain perubahan kepengurusan perusahaan diantaranya, pengesahan laporan keuangan, pengesahaan laporan kemitraan, laporan penggunaan laba perusahaan, persetujuan laporan publik, laporan pertanggungjawaban pengesahan dana, ada proses persetujuan dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2020, kemudian persetujuan perubahan pengurus perusahaan.
"Agenda RUPS hari ini ada delapan. Satu, pengesahan laporan keuangan, kemudian ada pengesahaan laporan kemitraan, ada laporan penggunaan laba perusahaan, jadi tadi yang agenda ketiga, tidak ada pembagian laba, kemudian, persetujuan laporan publik, laporan pertanggungjawaban pengesahan dana, ada proses persetujuan dasar karena disesuaikan dengan POJK 2020, kemudian persetujuan perubahan pengurus perusahaan," kata dia.
(Feby Novalius)